Developer Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Konsumen Tantang agar Gentel

Kuasa Hukum Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail saat memberikan keterangan kepada media. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
Kuasa Hukum Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail saat memberikan keterangan kepada media. Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perkembangan kasus perumahan Pandak Village yang berlokasi di Karadenan, Kabupaten Bogor terus memanas.

Dalam agenda mediasi ke-3, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor, Selasa (6/8) tidak di hadiri oleh pihak developer sebagi tergugat.

“Tergugat tidak hadir dikarenakan ada yang meninggal,” kata mediator non hakim PN Cibinong.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan WNI, Polisi Malaysia Cari Tersangka PenembakanCerita Pengusaha Buku Tahunan di Tengah Gempuran Era Digitalisasi, Ubah Konsep Klasik Jadi Lebih Menarik

Sembilan Bintang pun menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokonya meminta kliennya untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukum (baik non litigasi maupun litigasi).

Dikarenakan konsumen tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya.

0 Komentar