JABAR EKSPRES – Pada Minggu (4/8/2024) tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 40 gram.
‘’Tim mengamankan 3 orang berinisial E (32), DM (43), dan RB (33) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram,’’ kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan, dikutip dari ANTARA, Senin (5/8/2024).
Anton menerangkan bahwa pengungkapan penjualan sabu-sabu dari Malysia ini berawal dari laporan masyarakart yang menginformasikan akan ada seorang pria dengan ciri-ciri berewok yang akan menjual sabu-sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.
BACA JUGA: Pencarian Nelayan Pandeglang Hilang di Pantai Rancecet Dilanjutkan Hari Ini
Atas informasi tersebut, BNN Kabupaten Nunukan pun langsung merespon laporan dari masyarakat ini, kemudian tim langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP, kemudian mencari pria tersebut.
Lalu, sesampaikan di TKP sekitar pukul 07.30 WITA ditemukan seseorang yang berinisial E, kemudian tim BNN menggeledah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan bungkus sabu-sabu ukurang sedang siap edar dari dalam tas selempang milik E.
BACA JUGA: Misteri Tulisan di Dinding Rumah yang Diduga jadi Pesan Terakhir Elia dan Iguh
Kemudian, E mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik DM. Dengan modus, apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, barang akan diantar oleh E atas perintah DM.
‘’Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang tersebut dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut,’’ kata Anton.
Saat ini ketiga pelaku pun telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit telepon genggam, 1 buah tas selempang, dan 1 kotak kaleng untuk menyimpan sabu-sabu.
BACA JUGA: Kumpulan Doa Meminta perlindungan dari kemiskinan
Anton mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku ini beserta barang buktinya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.
Anton juga berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan, untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya.