JABAR EKSPRES, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkapkan masih menemukan data ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), termasuk data warga yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menjelaskan kendala ini terjadi karena banyak keluarga tidak mengurus surat kematian dengan alasan khawatir kehilangan bantuan sosial.
“Untuk kasus data ganda, kami masih dalam tahap penyaringan di aplikasi Sidalih. Kami berharap pada tanggal 3 Agustus 2024, penetapan DPS di tingkat kelurahan sudah bebas dari masalah data ganda dan lainnya,” jelas Anzhar saat ditemui di Cimahi pada Senin (5/8).
Menurut Anzhar, KPU hanya dapat menghapus data warga yang meninggal jika ada dokumen resmi seperti akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan.
“Kami sering menemui alasan seperti itu dari masyarakat, yang enggan membuat surat atau akta kematian,” tambahnya.
Anzhar berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dapat lebih proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembuatan akta kematian.
“Dengan adanya legal formal tersebut, kami di KPU sebagai pengguna data dapat melakukan tindakan atau eksekusi terkait hal-hal semacam ini,” paparnya.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan agar Disdukcapil bisa lebih proaktif atau jemput bola dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembuatan akta kematian sebagai pembaruan data.
“Sehingga saat kami KPU sebagai user data tersebut, bisa membuat dan melakukan eksekusi bila ada hal yang semacam itu. Dari yang meninggal, bisa kita hapus kalau misalnya secara legalnya lengkap,” tandasnya. (Mong)