‘’Syarat dan ketentuan ini akan dilihat dari profiling perusahaan maupun spesifikasi jenis pekerjaannya,’’ ujarnya.
Dalam penawaran tender ini biasanya memiliki waktu. Sehingga sangat memungkinkan banyak dari perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender.
Penawaran nantinya akan dipilih tiga perusahaan yang memiliki harga terendah. Namun tetap memperhatikan syarat dan ketentuan.
Ketika ini terjadi, diperkirakan ada celah untuk melakukan bargaining antara pihak ULP, Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) dengan pengusaha.
Pemberian ini terkadang juga dilakukan oleh pengusaha dengan harapan agar lelang proyek yang sedang berlangsung dimenangkan.
‘’Nah kemungkinan disini graftifikasi akan terjadi, pengusaha biasanya memberikan sesuatu sesuai dengan yang dinginkan oleh oknum panitia lelang,’’ ujarnya. (zar/yan),