JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pasca kasus pengaturan lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terbongkar. Dikhawatirkan membuat tingkat kepercayaan para pengusaha, perusahaan swasta atau calon tender kian menurun.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha. Menurutnya, selain tingkat kepercayaan para pengusaha yang menurun, terdapat dampak lain akibat kasus korupsi dalam proses lelang itu.
“Pasca kejadian kasus korupsi. Pertama adalah kerugian dari tender yang bakal jadi serba salah, lalu pihak tender bisa jadi terjerat. Ketiga bakal berimbas terhadap soal iklim pengadaan di Bandung,” kata Arlan saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Jumat (2/8).
BACA JUGA:Tanamkan Cinta Sejarah Lokal, Pemkot Cimahi Beri Edukasi pada Pelajar Usia Dini
Dirinya menjelaskan, proses dari lelang dan para pengusaha pun pada akhirnya bakal ditinjau. Termasuk proses itu bakal berhenti dan merugikan pengusaha. Lantas ada beberapa hal yang mesti diperhatikan para pelaku usaha tersebut.
“Hal pertama yang harus diperhatikan adalah prinsip tender bisa benar-benar yang sesuai dengan sistem. Kedua, jangan mau atau menolak segala bargain dari pihak pengadaan. Kalau terjerat kasus ini bakal merugikan,” jelasnya.
“Jadi jelas kalau tingkat kepercayaan pengusaha bakal kempis dan khawatir. Jangankan terhadap tender, masyarakat pun menjadi bakal lebih menurun lagi (tingkat kepercayaan),” imbuhnya.
BACA JUGA:TBC di Jabar Masih Tinggi, Begini Upaya Kemenkes Turunkan Kasus
Dia lantas menekankan, pemkot dalam waktu dekat harus berbenah kembali untuk memperbaiki situasi atau kemungkinan terburuk yang bakal terjadi pada masa mendatang. Terlebih situasi pemerintah saat ini tengah kalut.
“Situasi pemerintah kita menuju (tindakan) korupsi yang bermasalah. Pemerintah harus fokus terhadap transparansi soal kondisi tender. Pemerintah Kota Bandung berani untuk memberantas korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, pengaturan proyek lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Dalam melakukan pendalaman, pihaknya sudah memeriksa belasan orang dalam kasus tersebut. Penyidik menemukan adanya dugaan unsur pemerasan dengan modus kewajiban membeli data mulai dari rancangan anggaran belanja (RAB).