Adapun peran tiga tersangka ini berbeda beda, dimana pelaku utama AS (23) menggorok leher korban, kemudian AG (22) memegang kaki korban, sedangkan US (30) membekap mulut korban dan AK (21) menggali kuburan.
“ini posisinya adalah melakukan memegang tangan dan kaki dan membungkam korban pada saat tersangka melakukan menggorok korban dengan menggunakan golok,” ujarnya.
“Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat,” terangnya.
Baca Juga:KPU Cimahi Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen pada Pilkada 2024Motif Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Begini Penjelasan Polisi!
Atas perbuatannya para pelaku diberikan pasal berlapis dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
