JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemeriksaan dan penyelidikan kasus korupsi belasan miliar di tubuh Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus digeber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, belum lama ini membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan Ketua NPCI Jabar, SG, pada Rabu (26/6/2024).
Dalam pemeriksaan ini, kata Nur Sricahyawijaya, SG masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh organisasi atlet paralimpik tersebut.
Baca Juga:APBD 2024 Masih Defisit Rp321,52 Miliar, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Naikkan Target PendapatanPasca Korupsi, Pemkot Bandung Dibayangi Ketidakpercayaan Para Pengusaha
Pemanggilan sebelumnya dilakukan terhadap beberapa saksi. Di antaranya Kadispora Jabar, Manager Para Tenis Lapangan, Manager Para Menembak, Manager Blind Catur. Kemudian Manager Para Bulutangkis, Kabid Prestasi NPCI Jabar, dan Manager Para Panahan.
Sekadar informasi, perkara ini mencuat karena 17 Pengurus Cabang (Pengcab) NPCI Jabar melayangkan mosi tak percaya kepada SG. Banyak penggunaan dana hibah NPCI Jabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
1. Dana hibah Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jabar di Bekasi tahun 2022.
NPCI Jabar mendapatkan dana hibah Peparda VI sekira Rp17,5 miliar dari Pemprov Jabar. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik di mana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa.
Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dinyatakan ‘dibeli’ sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jabar khususnya SG, SA, dan KF.
