JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemeriksaan dan penyelidikan kasus korupsi belasan miliar di tubuh Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus digeber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, belum lama ini membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan Ketua NPCI Jabar, SG, pada Rabu (26/6/2024).
Dalam pemeriksaan ini, kata Nur Sricahyawijaya, SG masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh organisasi atlet paralimpik tersebut.
Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait sebagai saksi dana hibah di NPCI rentang pada 2021 hingga 2023.
“Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Ini sebagai upaya Kejati Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah di NPCI Jawa Barat,” katanya di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/8).
Pemanggilan sebelumnya dilakukan terhadap beberapa saksi. Di antaranya Kadispora Jabar, Manager Para Tenis Lapangan, Manager Para Menembak, Manager Blind Catur. Kemudian Manager Para Bulutangkis, Kabid Prestasi NPCI Jabar, dan Manager Para Panahan.
Sekadar informasi, perkara ini mencuat karena 17 Pengurus Cabang (Pengcab) NPCI Jabar melayangkan mosi tak percaya kepada SG. Banyak penggunaan dana hibah NPCI Jabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Salah satu poinnya adalah penggunaan dana hibah yang tidak transparan. Termasuk dugaan penggunaan anggaran hibah pembinaan atlet difabel atau catat dari Pemprov Jabar.
BACA JUGA:Pasca Korupsi, Pemkot Bandung Dibayangi Ketidakpercayaan Para Pengusaha
Berikut sejumlah data yang diperoleh dalam kasus korupsi NPCI Jabar:
1. Dana hibah Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jabar di Bekasi tahun 2022.
NPCI Jabar mendapatkan dana hibah Peparda VI sekira Rp17,5 miliar dari Pemprov Jabar. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik di mana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa.
Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dinyatakan ‘dibeli’ sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jabar khususnya SG, SA, dan KF.