21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024

Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

16. Kejadian Tak Diinginkan yang Bisa Dicegah

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya bisa dicegah.

17. Bakti Sosial

Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan

Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Layanan Non-Manfaat Jaminan Kesehatan

Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Layanan yang Ditanggung Program Lain

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga : Satu Dekade JKN: Perjalanan Mewujudkan Akses Kesehatan Setara untuk Semua

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta BPJS Kesehatan tentang cakupan layanan yang mereka terima dan mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan detail layanan yang disediakan.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan