Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
16. Kejadian Tak Diinginkan yang Bisa Dicegah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya bisa dicegah.
17. Bakti Sosial
Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan
Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Layanan Non-Manfaat Jaminan Kesehatan
Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Layanan yang Ditanggung Program Lain
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga : Satu Dekade JKN: Perjalanan Mewujudkan Akses Kesehatan Setara untuk Semua
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta BPJS Kesehatan tentang cakupan layanan yang mereka terima dan mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan detail layanan yang disediakan.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.