Musim Kemarau, 27 Wilayah di Jabar Berpotensi Kekeringan

JABAR EKSPRES –  Badan Penanggulan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat (BPDB Jabar) mencatat ada 27 wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan di musim kemarau tahun ini.

Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat mengungkap dari 27 wilayah teresebut 14 diantaranya memiliki resiko tinggi bencana kekeringan.

“14 wilayah itu 11 diantaranya di Kabupaten seperti di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Garut, Majalengka, Pangandaran, Sukabumi, Sumedang, Indramayu, dan Tasikmalaya. Sementara untuk wilayah kotanya itu ada 3 daerah di Kota Bandung, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Agar potensi bencana tersebut tidak terjadi, Hadi mengaku saat ini BPBD Jabar terus melakukan mitigasi atau deteksi dini bersama beberapa pihak seperti BMKG dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Jelang Dilantik, Caleg DPRD Terpilih di KBB Setor LKHPN ke KPK

“Mitigasi bersama beberapa pihak ini tentu kita lakukan mengetahui prakiraan musim kemarau dan puncaknya, lalu dilanjutkan dengan menerbitkan SK Gubernur tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan,” ungkapnya

Hadi menyebut, saat ini sudah ada 114 orang disiapkan oleh BPBD Jabar untuk melakukan mitigasi resiko bencana yang berpotensi disebabkan oleh musim kemarau.

“Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun tetap perlu siaga juga dalam menghadapi potensi kekeringan terutama di daerah-daerah yang rawan,” ucapnya

Selain itu, Hadi Juga menuturkan, dalam mengantisipasi potensi bencana pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Kita juga akan selalu berkoordinasi dengan aparat kewilayahan bilamana membutuhkan layanan darurat agar dapat ditindak lanjuti penanganannya,” pungkasnya

Untuk diketahui, dalam menghadapi musim kemarau ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang status siaga darurat untuk mengantisipasi terjadi kekeringan dan kebakaran hutan lahan di 27 kabupaten/kota.

Surat edaran dengan nomor 330/Kep.233-BPBD/2024 ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menjelaskan, hal tersebut dikeluarkan sebagai langkah awal dari pemerintah untuk memitigasi bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang sering terjadi di musim kemarau.

“Untuk mencegah dan menangani dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan, maka kami perlu menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya dalam surat edaran dikutip, Kamis (1/8).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan