Dadang Supriatna vs Sahrul Gunawan di Pilbup Bandung, Bawaslu Tekankan Pentingnya ASN Jaga Netralitas

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengantisipasi berbagai kecurangan menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung mendatang.

Salah satu yang paling diantisipasi berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bandung.

Hal itu dikarenakan pada Pilkada nanti, mantan Bupati Dadang Supriatna dan mantan Wakil Bupati Sahrul Gunawan sama-sama maju di Pilbup Bandung.

“Nah salah satu cara kami berkaitan dengan tingkat kerawanan netralitas ASN ya salah satunya kami sudah memberikan himbauan kepada para ASN tersebut,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di hotel Grand Sunshine, Soreang, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Dukung Sidak KPK Terkait Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru

Dede menjelaskan, jika nantinya terbukti ada ASN yang ikut memenangkan salah satu calon tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diberikan.

Nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi.

“Berkaitan dengan ASN ini sanksinya di KASN kami hanya melakukan rekomendasi kepada KASN. Urusan sanksi ada disana,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan terus melakukan pencegahan khususnya terkait money politik dan juga penyebaran berita hoax.

BACA JUGA: Meleleh di Lidah! 7 Jajanan Kuliner Tradisional di Bandung yang Wajib Dicoba

“Jika berkaitan dengan hal itu kita ketahui bersama bahwa yang masif hari ini berkaitan dengan medsos. Tentunya bukan hanya dari kelompok masyarakat dari kelompok influencer pun kami butuh melakukan pengawasan partisipatif di media sosial berkaitan penangkalan hoax tersebut,” tambahnya.

Apalagi menurutnya, saat ini angka partisipasi masyarakat untuk mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bandung semakin meningkat.

Menurut Data dari Bawaslu RI, pada tingkat kabupaten/kota di Indonesia, Bawaslu mencatat terdapat 15 wilayah yang memiliki skor IKP tertinggi. Semakin tinggi angka skor artinya semakin tinggi pula tingkat kerawanan pemilu.

Kabupaten Bandung pun menempati posisi ketiga dalam daftar ini dengan skor 91,59. Dengan artian, Kabupaten Bandung memiliki kerawanan dan kasus pelanggaran yang berpotensi menyumbang kerawanan dalam pemilu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan