JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, Tohap L Siantar, mengaku kecewa atas putusan PN Bandung. Dia menuding pihak Polda Jabar dan jaksa memang berupaya menggugurkan praperadilan sejak awal.
“Pada saat sidang pertama praperadilan (22/7/2024) Polda tidak hadir. Nah, ini ada kesengajaan kalau menurut kita untuk mengulur waktu. Tujuannya adalah untuk menggugurkan praperadilan,” ungkap Tahap kepada wartawan, Selasa (30/7).
Kendati demikian, pihak kuasa hukum pihak Muller mengaku menghormati putusan hakim. “Dan ternyata inilah fakanya, kita tetap menghormati putusan pengadilan,” tandasnya.
BACA JUGA: Ingin Kabur Karena Kian Tersiksa, Proses Pemulangan 2 TKW Asal Cileunyi Mulai Disorot Kemenlu
Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan pihak keluarga Muller digugur Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda sidang itu berkaitan dengan kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Dago Elos.
Praperadilan tersebut dicanangkan pihak Muller. Mereka dalam usaha menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Sementara putusan digugurkannya praperadilan itu, diungkapkan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa, 30 Juli 2024 di PN Bandung.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. Gugur,” ungkap Ikhwan saat memimpin sidang.
BACA JUGA: Aset bank bjb Tumbuh 16,6%, Selangkah Lagi Menjadi 10 Bank Terbesar di Indonesia
Dalam persidangan itu, Hakim Ikhwan Hendrato merincikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya bahwa praperadilan dinyatakan gugur sebab perkara pokok kasus pidana yang menyeret Heri dan Dodi itu telah disidangkan.
Sidang perdana pokok perkara sengketa tanah Dago Elos disidangkan pada hari yang sama sebelum sidang praperadilan. Menurut Hakim, putusan PN Bandung itu telah selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2.
“Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, 30 Juli 2024, oleh saya Ikhwan Hendrato, Hakim Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.