Dan atas rekaman yang diambil rekaman driver online itu akhirnya membuat laporan ke kepolisian dan langsung membuat laporannya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akan Periksa Kepala BP2MI Terkait Sosok T Dibalik Praktik Judol Hari Ini!
“Kejadiannya itu kemarin tanggal 28 Juli jam 2 siang,” ungkapnya.
Alasan Pelaku Melakukan Aksi Eksibisionisme
Kusworo mengungkap, alasan pelaku melakukan aksi tersebut didasari pada kepuasan diri bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang lain, terlepas dilihat atau tidak,
“Jadi jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan tersendiri dan berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya dimulai dari Maret 2024,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Kusworo, tersangka pernah menstrubasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri.
BACA JUGA:Kreatif, Wooden Art Karya Duo Bestie Bandung Tembus Pasar Korea
“Dan seandainya ada yang meminta, tersangka akan memberikan,” tambahnya.
Selain itu, menurut pengakuan pelaku, Kusworo menyebut jika pelaku tidak memperjualbelikan video itu, hanya dikonsumsi untuk pribadi dan dimasukan kedalam Grup Whatsapp yang berisi aksi Eksibisionisme.
“Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya dokumentasi di grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut. Dan pada saat mengambil pesanan di layanan antar yang bersangkutan juga merekamkan dirinya saat akan mengambil pesanan tersebut yaitu di depan pintu rumahnya,” terangnya
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau minimal 5 miliar rupiah.