Praktik Pungli Lewat Parkir Liar di Cicalengka Merajalela, Kinerja Dishub Kabupaten Bandung Buruk!

“Saya paham kedinasan terbatas SDM (Sumber Daya Manusia), tidak mungkin bisa memantau seluruh wilayah dalam satu hari. Tapi minimal apa enggak pernah lihat kondisi di Timur? Menurut saya gak mungkin kalau enggak tahu ada parkiran liar,” paparnya.

Abah Rama menuturkan, pihak legislatif alias anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung juga perlu memberikan dorongan, agar Dishub melakukan tugasnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.

“Apa para dewan merasa nyaman dengan adanya pungli lewat praktik parkir liar? Apa Satpol PP tidak berani menegakkan Perda? Atau Dishub tutup mata adanya aturan yang dilanggar? Di sini yang jadi korban ya warga, kena pungli, tidak nyaman dan risih,” tuturnya.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lapangan, terlihat sejumlah titik parkiran liar berdiri di depan toko-toko hingga tak sedikit yang memakan bahu ruas Jalan Raya Cicalengka.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Akan Periksa Kepala BP2MI Terkait Sosok T Dibalik Praktik Judol Hari Ini!

Depan Alun-Alun Cicalengka terlihat, sepanjang toko yang berjajar di depannya dijadikan lapak parkiran hingga memakan ruas jalan, dengan dijaga oleh juru parkir (jukir) tanpa mengenakan seragam atau rompi resmi.

Setiap warga yang selesai melakukan transaksi perniagaan jual-beli di salah satu toko, ketika hendak pergi mereka dimintai biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa menyodorkan tiket atau karcis resmi.

Pihak Dishub Kabupaten Bandung pun sempat mengakui, di wilayah Cicalengka terdapat sedikitnya 10 titik parkiran ilegal. Adapun parkiran resmi sebanyak 12 titik, itu pun satu di antaranya dikelola oleh jukir liar.

Menanggapi hal tersebut, Abah Rama mengungkapkan, Dishub Kabupaten Bandung kinerjanya kurang maksimal.

BACA JUGA:Tak Terima Kena Tilang, Brimob dan Polisi Bentrok di Kota Tual Maluku

Selain membiarkan pungli lewat parkiran ilegal hingga menjamur, juga dinilai memprihatinkan sebab kecolongan, karena lapak parkiran resmi bisa dikelola oleh Jukir liar.

“Setelah Dishub tahu ada 10 titik parkiran liar apakah ada tindakan tegas, lakukan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP? Apalagi katanya ada lapak parkiran resmi dikelola Jukir liar, harusnya jangan sampai begitu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan