Pemkot Bogor Pastikan 3200 Guru Ngaji Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melindungi sebanyak 3.200 guru ngaji di Kota Bogor dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan kepada mereka saat sakit ataupun meninggal dunia.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Abdul Wahid menuturkan, sedikitnya Pemkot Bogor membayarkan iuran sebesar Rp18 ribu per orang bagi 3.200 guru ngaji dalam setiap bulannya.

Baca Juga:Praktik Pungli Lewat Parkir Liar di Cicalengka Merajalela, Kinerja Dishub Kabupaten Bandung Buruk!Viral Aksi Eksibisionisme Remaja Telanjang Mengambil Pesanan Driver Online di Cimenyan, Polisi : Motifnya untuk Kepuasan Diri

Kemudian, kata dia, apabila guru ngaji meninggal saat melaksanakan tugas, maka akan mendapat santunan Rp110 juta.

“Dengan syarat harus menyertakan bukti visum, dan laporan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3×24 jam, dan ada bukti bahwa yang bersangkutan sedang bertugas,” jelasnya.

Ia menambahkan, tak hanya guru ngaji, pimpinan pondok pesantren (ponpes), majelis taklim, DKM, dan Kader PKK juga dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Totalnya ada 3.500 orang, dicovernya menggunakan dana UPZ,” tukas Wahid. (YUD)

0 Komentar