Pemkot Bogor Pastikan 3200 Guru Ngaji Tercover BPJS Ketenagakerjaan

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melindungi sebanyak 3.200 guru ngaji di Kota Bogor dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan kepada mereka saat sakit ataupun meninggal dunia.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Abdul Wahid menuturkan, sedikitnya Pemkot Bogor membayarkan iuran sebesar Rp18 ribu per orang bagi 3.200 guru ngaji dalam setiap bulannya.

Anggaran untuk mencover itu, sambung Wahid sapaannya, berasal dari APBD Kota Bogor.

BACA JUGA:Praktik Pungli Lewat Parkir Liar di Cicalengka Merajalela, Kinerja Dishub Kabupaten Bandung Buruk!

“Bagi mereka yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Wahid kepada Jabar Ekspres dikutip Senin, 29 Juli 2024.

Kemudian, kata dia, apabila guru ngaji meninggal saat melaksanakan tugas, maka akan mendapat santunan Rp110 juta.

“Dengan syarat harus menyertakan bukti visum, dan laporan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3×24 jam, dan ada bukti bahwa yang bersangkutan sedang bertugas,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wahid, guru ngaji yang meninggal dunia juga akan dicover biaya pendidikan dua anaknya hingga jenjang strata satu (S1).

BACA JUGA:Viral Aksi Eksibisionisme Remaja Telanjang Mengambil Pesanan Driver Online di Cimenyan, Polisi : Motifnya untuk Kepuasan Diri

“Keikutsertaan BPJS ini sudah melebihi tiga tahun. Sedangkan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja akan dibiayai perawatannya hingga sembuh. Kami bekerjasama dengan BPJS sejak 2019,” jelasnya.

Ia menambahkan, tak hanya guru ngaji, pimpinan pondok pesantren (ponpes), majelis taklim, DKM, dan Kader PKK juga dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Totalnya ada 3.500 orang, dicovernya menggunakan dana UPZ,” tukas Wahid. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan