JABAR EKSPRES – Berikut jadwal layanan SIM Keliling pada Sabtu, 27 Juli 2024, di empat wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, serta Kabupaten Garut.
Seperti diketahui, lokasi layanan perpanjangan SIM Keliling menggunakan mobil khusus yang berpindah-pindah sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh masing-masing Polres setempat.
Layanan di SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Jadwal SIM Keliling Sabtu, 27 Juli 2024
Ketahui beberapa lokasi SIM keliling untuk hari ini sebagai berikut:
Kota Bandung
– Burger King Buah Batu
– Dago Plaza
Kabupaten Bandung
– Toserba Prama Banjaran
– Toserba Borma Katapang
Cimahi
– Cimahi Mall Pintu Barat
Garut
– Indomart Cibeureum
– Yomart Bandrek
Jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu, untuk itu diharapkan Anda bisa memeriksanya secara berkala di laman media sosial masing-masing Polres/Satpas.
Cara Memperpanjang SIM A dan C di SIM Keliling
Berikut adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di SIM Keliling:
1. Melakukan pendaftaran sesuai jam yang telah ditentukan.
2. Isi formulir data diri yang diberikan oleh petugas. Disarankan membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Setelah mengisi formulir, serahkan kembali kepada petugas.
4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
5. Setelah dipanggil, masuk ke dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.
6. Ikuti setiap tahapnya sesuai arahan dan petunjuk.
7. Setelah itu, tunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
BACA JUGA: SIM Keliling Kabupaten Bandung 24-27 Juli 2024: Rancaekek, Majalaya hingga Banjaran
Syarat Perpanjang di SIM Keliling
Dikutip dari Instagram @sim.satlantascimahi, berikut syarat perpanjangan SIM A dan C di SIM keliling:
1. Bawa SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. Siapkan KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.