Online marketplace selaku pihak yang melakukan pembayaran komisi kepada afiliator memiliki peran sebagai pemotong pajak (withholding tax agent), dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 afiliator yang terutang setiap bulannya dari program affiliate marketing di online marketplace.
Marketplace tersebut juga mempunyai kewajiban menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21/26 yang diberikan kepada para afiliator. Bukti potong tersebut merupakan dokumen yang digunakan para afiliator untuk melakukan pelaporan pajaknya dalam SPT Tahunan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.