Afiliasi Kian Digemari, Begini Perhitungan Pajaknya

Online marketplace selaku pihak yang melakukan pembayaran komisi kepada afiliator memiliki peran sebagai pemotong pajak (withholding tax agent), dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 afiliator yang terutang setiap bulannya dari program affiliate marketing di online marketplace.

Marketplace tersebut juga mempunyai kewajiban menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21/26 yang diberikan kepada para afiliator. Bukti potong tersebut merupakan dokumen yang digunakan para afiliator untuk melakukan pelaporan pajaknya dalam SPT Tahunan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan