Dengan modal yang minim, seorang afilator memiliki potensi penghasilan yang begitu besar. Afiliator mendapatkan penghasilan berupa komisi. Tiap marketplace menerapkan perhitungan yang berbeda dalam memberikan komisi kepada afiliator.
Beberapa cara diterapkan marketplace dalam memberikan komisi kepada afiliator, antara lain berdasarkan transaksi pembeli melalui tautan yang dibagikan afiliator dan berdasarkan jumlah konsumen yang mengeklik tautan yang dibagikan afiliator.
Pajak Penghasilan Afiliator
Dalam hal ini penulis akan membahas tentang pajak atas bisnis afiliasi yang dijalankan oleh orang pribadi.
Afiliator bisa dikatakan sebagai agen iklan yang tidak terikat kontrak kerja dan tanpa jam kerja. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 diatur bahwa agen iklan termasuk kedalam kategori bukan pegawai.
Afiliator mendapatkan penghasilan dari komisi atas penjualan barang yang ia pasarkan. Dalam pasal 12 ayat (3) PMK 168 tahun 2023 diatur bahwa Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang ia dapatkan.
Penghasilan yang diterima oleh afiliator berbentuk komisi. Berdasarkan PMK nomor 168 tahun 2023 pasal 5 ayat (1) huruf e diatur bahwa setiap imbalan kepada bukan pegawai berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
Oleh karena itu, penghasilan yang diterima oleh afiliator dari kegiatannya dalam melakukan bisnis afiliasi merupakan objek PPh Pasal 21/26 yang dikenakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif progresif menunjukan bahwa jika penghasilan semakin besar maka penghasilannya pun semakin besar.
Contoh perhitungan:
Anton yang menjadi afiliator di e-commerce B mendapatkan komisi pada Juni 2024 sebesar Rp5.000.000. Anton memiliki NPWP. Maka penghasilan Anton yang dipotong oleh e-commerce B adalah sebagai berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak x Tarif
- = (50% x Rp5.000.000) x 5%
- = Rp125.000
Marketplace tempat afiliator terdaftar akan melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima para afiliator. Pajak yang dipotong tersebut dibayarkan ke kas negara juga oleh marketplace tersebut.