Pegawai Pegadaian Kota Banjar Tilep Duit Nasabah Rp 778 Juta, Begini Modusnya!

JABAREKSPRES – Seorang pegawai PT Pegadaian di Kota Banjar diduga melakukan tindakan korupsi dengan kerugian Rp 778 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto mengatakan penyidik telah menetapkan YY sebagai tersangka.

BACA JUGA: Petugas KPK Gadungan Punya Mobil Mewah Porche Tinggal di Villa Bogor, Siapa Dia?

Dia diduga melakukan tindakan korupsi denga melakukan penyimpangan produk pegadaian berupa emas yang tidak sesuai prosedur.

‘’Jadi yang dilakukan YY ini tidak sesuai prosedur, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp778 juta,’’ kata  Sri Haryanto dalam keterangannya, Kamis, (26/07/2024).

BACA JUGA: KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di 3 Rumah Sakit Rp 34 Miliar!

Sementara itu, Kasi Intel Akhmad Fakhri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah sengaja menggunkan nama nasabah untuk transaksi gadai tabungan emas.

‘’Tersangkan melkukan kegiatan ilegalnya itu dari tahun 2021 hingga 2023,’’ ujar Akhmad Fakhri.

Selain itu, uang hasil transaksi fiktif yang mencapai ratusan juta tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: SBY Ceritakan Kenangan Terindah Ketika Berjuang Bersama Hamzah Haz

Selain itu, tersangka juga menerima uang titipan untuk pembelian Logam Mulia (LM) dan menggunakan angsuran nasabah.

‘’tersangka juga menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas, dan menerima barang jaminan dari nasabah,’’ ujarnya.

BACA JUGA:  UPTD Dishub Cicalengka Kabupaten BandungTutup Mata dengan Keberadaan Parkir Liar!

Tersangka, asaat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

Untuk penetapan tersangka sudah dilakukan pada 19 Juli 2024. Sedangkan penahanan sudah dilakukan.

BACA JUGA: Setoran Deviden 2025 PT Migas Utama Jabar Anjlok Jadi Rp 6,7 M, Begini Alasannya!

‘’Penahanan dilakukan pada hari yang sama, Kamis, 25 Juli 2024,” ujar Akhmad Fakhri

Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 3 UU Tipikor yang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cep).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan