KPK Gadungan Peras Pegawai Pemkab Bogor Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES, BOGOR – Pelaku pemerasan yang mengatas namakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) YS, kini sudah diamankan oleh Polres Bogor.

Sebelumnya YS ditangkap oleh KPK di rumah makan Mang Kabayan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7).

Kemudian KPK melimpahkan kasus ini kepada Polres Bogor untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus pemerasan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh YS dengan cara menunjukan foto surat panggilan KPK palsu untuk menakuti kepada para saksi-saksi yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:Dinilai Tak Dapat Berantas Mafia Tanah, Mahasiswa Tuntut Kepala BPN Kabupaten Bogor Dicopot

“Oleh sebab itu dari pimpinan KPK telah berkoordinasi dan kami bahwa kasus ini kami tarik, kami terima di polres Bogor dan akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya,” ujarnya kepada media, Jumat (26/7).

AKBP Rio menyebut, modus itu sudah dilakukan oleh YS sejak awal tahun 2023 di bulan Januari, dengan memeras kepada korban sebanyak tiga kali dalam dua tahun 2023-2024.

Pertama YS menerima uang sebesar Rp 350 juta rupiah pada bulan Januari 2023 di Kantor Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor.

Kedua, dia menerima lagi sebesae 50 juta di wilayah Cibinong dan terkahir tanggal 3 April 2024 sebesar Rp 300 juta di daerah Gunung Putri.

BACA JUGA:Truk Pengangkut Pasir Jatuh ke Jurang di Nagreg, Sopir Tewas Ditempat

“Adapun korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan,” jelasanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta, 2 unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian.

“Kemudian satu unit mobil Alphard yang keterkaitannya adalah terjadi di awal bulan Januari tahun 2023 tersebut, kemudian ada dua unit handphone dan dua buku tabungan bank BCA,” tambahnya.

Atas perbuatanya tersebut, AKBP Rio menyampaikan YS dikenakan pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan