Kantor Petanahan Angkat Bicara Soal Aksi Tuntut Pencopotan Kepala BPN

Tanggapan Kantor Pertanahan soal tuntutan pencopotan Kepala BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024). (Sandika Fadilah /Jabar Ekspres)
Tanggapan Kantor Pertanahan soal tuntutan pencopotan Kepala BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024). (Sandika Fadilah /Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BOGOR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menanggapi aksi yang dilakukan aliansi yang tergabung dalam gerakan mahasiswa bersama suara rakyat (Gemasura) di Kantor ATR/BPN, Jumat (26/7).

Mewakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf Putra mengungkapkan, terkait dengan aksi Unras yang ada di Kantah Kabupaten Bogor, dia melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Iman juga menjelaskan, dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.

Baca Juga:KPK Gadungan Peras Pegawai Pemkab Bogor Terancam Hukuman 9 Tahun PenjaraDinilai Tak Dapat Berantas Mafia Tanah, Mahasiswa Tuntut Kepala BPN Kabupaten Bogor Dicopot

“Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi. Dalam waktu dekat kita akan mengkaji dari permohonan itu, tapi kami mohon waktu lah untuk melihat permasalahannya seperti apa,” tandasnya.

Zayyanul menjelaskan, ada sebanyak 2.390 perkara yang ditangi Satreskrim Polres Bogor pada tahun 2022. 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.

Setengah dari 500 kasus perkara sengketa kepimilikan tanah itu diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.

0 Komentar