JABAR EKSPRES, BOGOR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menanggapi aksi yang dilakukan aliansi yang tergabung dalam gerakan mahasiswa bersama suara rakyat (Gemasura) di Kantor ATR/BPN, Jumat (26/7).
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf Putra mengungkapkan, terkait dengan aksi Unras yang ada di Kantah Kabupaten Bogor, dia melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, terkait permasalahan di wilayah tersebut pihak Kantah Kabupaten Bogor baru menerima surat masuk pada 19 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:KPK Gadungan Peras Pegawai Pemkab Bogor Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
“Dan mungkin kedepannya kita akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah desa (Pemdes),” jelas Iman yang didampingi oleh Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar dan Kasi SKP Kantah Kabupaten Bogor, Rani di Kantor ATR/BPN, Jumat (26/7).
Iman juga menjelaskan, dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.
“Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi. Dalam waktu dekat kita akan mengkaji dari permohonan itu, tapi kami mohon waktu lah untuk melihat permasalahannya seperti apa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi ini dilatarbelakangi maraknya mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi momok menakutkan bagi siapa saja.
BACA JUGA:Dinilai Tak Dapat Berantas Mafia Tanah, Mahasiswa Tuntut Kepala BPN Kabupaten Bogor Dicopot
“Ini sebuah tuntutan untuk bagaimana melihat kondusivitas agar kabupaten Bogor bebas dari mafia tanah,”ujar koordinator aksi, Zayyanul Iman kepada media.
Zayyanul menjelaskan, ada sebanyak 2.390 perkara yang ditangi Satreskrim Polres Bogor pada tahun 2022. 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.
Setengah dari 500 kasus perkara sengketa kepimilikan tanah itu diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.