Geledah Ditjen Minerba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang Terkait AGK

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen tambang pasca melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penyidikan perkara dugaan korupsi atas tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Selain itu, Tessa juga menyebut, menurut pihaknya dokumen tersebut merupakan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara. Yang diduga dilakukan oleh dua tersangka, AGK dan MS (Muhaimin Syarif).

Kemudian ia jubir KPK itu mengaku bahwa tim penyidik KPK akan mempelajari lebih lanjut mengenai dokumen tersebut. nantinya akan disertakan sebagai kelengkapan berkas penyidikan dan untuk pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:Tolak Kasasi KPK, MA Perintahkan Pengembalian Aset Rafael Alun

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana-nya,” ungkapnya.

Diketahui bahwa, tim penyidik KPK telah menahan MS alias Ucu pada Rabu (17/7) lalu, setelah ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 AGK terkait pengadaan barang dan jasa pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Dalam dugaan kasus tersebut, Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa MS diketahui telah memberi sogokan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK, untuk pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan.

Pemberian uang tersebut dilakukan MS secara langsung tunai kepada AGK maupun melalui ajudan-ajudannya. Juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, melaluoi lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Selain itu, tersangka MS juga ditemukan memberikan sejumlah uang kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Utama di Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di 3 Rumah Sakit Rp 34 Miliar!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan