JABAR EKSPRES – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 hadir sebagai upaya pemerintah untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pendidikan tinggi. Ayo cek program kip kuliah 2024 jalur mandiri PTN dan PTS mulai 29 juli.
Cek Melalui program kip kuliah ini, mahasiswa dapat melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tanpa harus terbebani biaya kuliah yang tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri untuk PTN dan PTS akan dimulai pada Senin, 29 Juli 2024. Program KIP Kuliah 2024 diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi terbatas.
Baca juga : Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Selain jalur SNBP dan SNBT, jalur mandiri juga tersedia bagi mereka yang ingin memanfaatkan kesempatan ini. Kuota penerima KIP Kuliah tahun ini meningkat menjadi 200 ribu orang, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 161 ribu mahasiswa.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS dibuka hingga 31 Oktober 2024. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar:
- Kunjungi Situs Web Resmi: Akses situs [KIP Kuliah](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) untuk membuat akun.
- Input Data Pribadi: Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi data.
- Registrasi dan Akses: Setelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima nomor registrasi dan kode akses melalui email.
- Pilih Jalur Seleksi: Login kembali menggunakan nomor registrasi dan kode akses, lalu pilih jalur seleksi yang diinginkan (SNBP, SNBT, atau mandiri).
- Pendaftaran Selesai: Selesaikan proses pendaftaran. Universitas akan melakukan verifikasi lanjutan jika peserta diterima.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri
Untuk mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri, calon peserta harus memenuhi syarat berikut:
- Lulusan SMA/SMK atau sederajat pada tahun ini atau dua tahun sebelumnya.
- Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN dan PTS.
- Memiliki prestasi akademik yang baik.
- Berasal dari keluarga dengan ekonomi marginal atau miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan sosial lainnya.
- Bukti penghasilan bruto orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh pemerintah setempat.