Untuk juru parkir yang menjaga dikelola oleh orang yang tidak menggunakan seragam atau rompi resmi.
Tarif parkir yang dipungut tiap lokasi untuk kendaraan roda dua Rp 2.000. Namun tidak diberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub. (bas/yan).
Untuk juru parkir yang menjaga dikelola oleh orang yang tidak menggunakan seragam atau rompi resmi.
Tarif parkir yang dipungut tiap lokasi untuk kendaraan roda dua Rp 2.000. Namun tidak diberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub. (bas/yan).