JABAR EKSPRES – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar Provinsi Jawa Barat dengan inisial ‘YY’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp778 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto SH MH, melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH MH, mengungkapkan bahwa tersangka diduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi gadai tabungan emas dari tahun 2021 hingga 2023.
“Uang hasil transaksi fiktif yang mencapai ratusan juta tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
BACA JUGA: Kabupaten Bandung Butuh Mall dan Konektivitas Objek Wisata
Menurut Akhmad Fakhri dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis, 25 Juli 2024, tersangka YY telah melakukan berbagai tindakan melanggar hukum, seperti menggunakan nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka, menerima uang titipan untuk pembelian Logam Mulia (LM), menggunakan angsuran nasabah, menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas, dan menerima barang jaminan dari nasabah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum pegawai Pegadaian Cabang Banjar ini kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Juli 2024, dan penahanan dilakukan pada hari yang sama, Kamis, 25 Juli 2024,” ujar Akhmad Fakhri.
BACA JUGA: Waspada! 2 Ramalan Shio Minggu Kurang Baik di Bulan Juli 2024
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 3 UU Tipikor yang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 18 UU Tipikor yang dapat digunakan untuk memberikan pidana tambahan kepada terdakwa.
“Apa pun bentuk kejahatan yang dilakukan, tidak akan ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Akhmad Fakhri. (CEP)