JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap dua produk roti populer, Aoka dan Okko.
Pengujian ini dilakukan menyusul dugaan bahwa kedua produk tersebut mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat.
Baca juga : Mengenal Natrium Dehidroasetat, Pengawet yang Ditemukan BPOM di Roti Okko
Hasil pengujian ini ternyata memberikan temuan yang berbeda untuk kedua produk tersebut.
Produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung dinyatakan bebas dari natrium dehidroasetat.
BPOM mengumumkan hasil ini pada Rabu, 27 Juli, melalui situs resmi mereka.
Pengujian dilakukan setelah sampel produk diambil dari peredaran pada 28 Juni 2024.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM.
Selain itu, inspeksi ke fasilitas produksi roti Aoka yang dilakukan pada 1 Juli 2024 juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan penggunaan bahan pengawet berbahaya.
Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa roti Aoka aman untuk dikonsumsi dan mematuhi regulasi BPOM.
Sebaliknya, hasil pengujian terhadap roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food Bandung menunjukkan adanya kandungan natrium dehidroasetat.
Inspeksi yang dilakukan BPOM pada 2 Juli 2024 mengungkap bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
“Terhadap temuan ini BPOM melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” tegas BPOM.
BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar saat pendaftaran produk.
Natrium dehidroasetat sendiri bukan termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019.
BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan stok yang ada, dan melaporkan hasil tindakan ini ke BPOM.
Baca juga : Roti Okko Diduga Mengandung Bahan Kosmetik Natrium Dehidroasetat, BPOM: Tarik Peredaran dan Musnahkan
Penggunaan bahan pengawet dalam makanan diatur ketat untuk melindungi kesehatan konsumen.
Bahan pengawet yang tidak sesuai dengan regulasi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk alergi, gangguan pencernaan, dan risiko lainnya.