JABARESKPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan ada tiga rumah sakit yang diduga telah melakukan penyalahgunaan klaim BPJS Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, ketiga rumah sakit tersebut diduga telah melakukan fraud atau klaim fiktif atas pengunaan BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 34 miliar.
‘’Kasus ini, akan segera dilakukan penindakan dan akan dilakukan segara pendalaman lebih lanjut,’’ ujar Pahala dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/07/2024)
Menurutnya, hasil temuan ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPK.
‘’Dari penelusuran tersebut ditemukan adanya kecurangan klaim yang dilakukan tiga rumah sakit terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’’ ujar Pahala.
Pahala mengatakan, dalam monitoring, KPK melakukan pemantauan terhadap 6 rumah sakit yang melakukan klaim selama 2023 lalu.
Berdasarkan hasil monitoring tersebut, ditemukan tiga rumah sakit mengajukan klaim dengan jumlah besar.
‘’Modusnya melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS,’’ cetus Pahala.
Selain itu, ditemukan juga tehadap tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk modus manipulasi diagnosis dilakukan dengan cara menambah jumlah perawatan kesehatan yang dilakukan pasien.
‘’ Hal ini agar nantinya jumlah tagihan yang di klaim oleh rumah sakit itu lebih mahal,’’ ujar Pahala.
Sedangkan untuk modus phantom billing melakukan rekayasa dengan modus seolah-olah ada pasien BPJS yang diruwat di rumah sakit itu.
Pahal menegaskan, ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing atau perawatan fiktif ini, akan segera diproses ke ranah pidana.
Pahala mengungkapkan rumah sakit tersebut berada di Sumatera Utara dan di Jawa Tengah.
Menurutnya, proses hukum akan segara dilakukan dan langkah pidana akan diambil KPK untuk menimbulkan efek jera.
Meski begitu, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke penegak hukum lainnya jika
Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, jika standar kasus kurang memenuhi nkreteria KPK.
Pahala mengatakan, sebetulnya masih banyak rumah sakit yang melakukan jenis kecurangan dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.