JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, setelah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota.
Akademisi sekaligus advokat Raden Adnan selaku pelapor menyampaikan bahwa, PKPU tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XII/2022 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah, dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
Sementara PKPU yang belum lama terbit tersebut, menurut pemaparannya menghitung masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.
BACA JUGA:KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di 3 Rumah Sakit Rp 34 Miliar!
“KPU seharusnya memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ungkapnya.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga negara dan Ketua KPU sebagai seorang pejabat negara sepatutnya melaksanakan dan memutuskan harus sesuai dengan peraturan dan putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Selain itu, Adnan mengatakan bahwa PKPU tersebut mengabaikan masukan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui surat bertanggal 14 Mei 2024 yang menyebut tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah.
BACA JUGA:Soroti Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, Komisi II DPR RI Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat
Sebab itu, Adnan menganggap bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI, sehingga dirinya melaporkan hal tersebut kepada DKPP.
“Putusan MK berdasarkan Undang Undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya,” kata Adnan.
Diketahui bahwa Adnan melayangkan surat pengaduan ke DKPP tertanggal 23 Juli 2024, berisi pengaduan atas Mochammad Afifudin selaku Pelaksana Tugas Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz.
BACA JUGA:Dimyati dan Alam Mbah Dukun Lolos Verifikasi KPU, Siap Maju Perseorangan dalam Pilkada Banjar
Adapun hal yang dilaporkannya adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.