JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, setelah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota.
Akademisi sekaligus advokat Raden Adnan selaku pelapor menyampaikan bahwa, PKPU tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XII/2022 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah, dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga negara dan Ketua KPU sebagai seorang pejabat negara sepatutnya melaksanakan dan memutuskan harus sesuai dengan peraturan dan putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Baca Juga:Tanggapi Laporan Warganya Viral di Medsos, Camat Cimahi Selatan Minta Gerak Cepat Pendataan PendudukBenarkan Ali Syakieb Bekas Kadernya, Ono Surono Tak Masalah dan Pastikan Tidak Beri Dukungan
“Putusan MK berdasarkan Undang Undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya,” kata Adnan.
