JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan Pemeriksaan terhadap enam saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sepanjang tahun 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Harli Siregar melalui keterangannya kepada media, Selasa (23/7/2024), menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas tersangka HN yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2011-2013.
Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan pegawai PT Antam, yaitu:
MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk.,
HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk., dan
JP selaku Marketing di UBPP LM PT Antam Tbk.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Petinggi PT Antam Soal Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Sementara itu, tiga saksi lainnya ialah NM yang menjabat sebagai Manager Bisnis Solution Manager ICT, YR menjabat sebagai Manager Operation Services ICT, dan AR yang menjabat sebagai Product Inventory Control selama periode Juli 2023 hingga saat ini.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Diketahui bahwa, dalam kasus ini tersangka HN bersama lima tersangka lainnya, TK, DM, AH, MA, dan ID, telah melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk selama periode 2012 hingga 2022.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Emas Antam
Keenam tersangka itu telah melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya hanya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, mereka secara melawan hukum melakukan pengecapan terhadap logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) PT Antam.
Sehingga, akibat perbuatan mereka telah tercetak sejumlah 109 ton logam mulia ilegal, selama periode 2012-2022, yang kemudian didistribusikan secara bersamaan dengan logam mulia milik PT Antam.
“Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi pada 29 Mei 2024 lalu.