Sebab, menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negri (Kabid PDN) Disperindag Jabar, Eem Sujaenah, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemendag.
“Untuk HET “Minyakita” sendiri kami (Disperindag Jabar) sudah berkomunikasi langsung dengan Direktur Bapokting Bahan Pokok dan Penting Kementrian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan komitmen pak mentri soal HET “Minyakita”; (minyak goreng subsidi) menjadi Rp15.700. Tapi itu ternyata saat ini belum keluar (aturannya), dan sekarang katanya masih dalam proses harmonisasi,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Rabu (24/7).(San).
BACA JUGA: Sektor Wisata Menjadi Penyumbang PAD Terbesar di KBB