JABAR EKSPRES – FS, tampak tertunduk lesu saat petugas dari Satres Narkoba Polres Cimahi menggiring dirinya menuju sel tahanan. Dari mata dan raut wajahnya yang tertutup kain, sekilas tampak penyesalan yang begitu mendalam dari ibu dua anak itu.
FS ditangkap polisi karena dirinya menjadi seorang pengguna, bahkan pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan FS itu, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 308,66 gram dan empat butir ekstasi
Wanita ibu rumah tangga berusia 28 tahun itu ditangkap pihak kepolisian pada 13 Juli 2024 lalu di rumahnya di Kampung Sukarame, RT 03/RW 16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, FS ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba.
Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pun menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
”Pertugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari sampai akhirnya FS diamankan saat sedang beristirahat di rumahnya sekitar jam tiga dini hari,” ungkap Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7).
Menurut Tri, FS mendapatkan sabu dari jaringan pengedar di Jakarta berinisial AK yang saat ini menjadi daftar pencaian orang (DPO). ”Tersangka ini mendapatkan barangnya dengan cara mengambil langsung dari Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari FS berupa sabu yang sudah dipak atau dipaket dengan masing-masing paket seberat 10 gram.
”Jadi barang bukti sabu yang kami amankan hanya 280 gram, karena sisanya sudah dia edarkan,” ungkanya.
Dari pengakuan tersangka, kata Tanwin, FS mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
”Pelaku FS ini bukan baru sekali ini saja mengedarkan barang sabu itu,” terang Tanwin.
”Awalnya dia dapat barang 500 gram, lalu 300 gram, 100 gram, dan ini yang terakhir 300 gram lebih. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 1 kilogram yang dia edarkan. Dia dapat keuntungan Rp500 ribu per ons,” imbunya.
Kepada polisi, FS mengaku mengedarkan barang haram itu karena ia butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi ia punya dua anak yang masih kecil.