JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk tahun 2024.
Program ini ditujukan untuk membantu sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari kalangan prasejahtera.
Baca juga : Hore 3 Bansos ini Segera Cair Dalam Waktu Dekat, Termasuk PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5
Tujuan utama dari PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia dan mengurangi angka kemiskinan yang masih cukup tinggi.
Bantuan PKH ini sangat berharga bagi keluarga penerima manfaat karena dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, bantuan ini juga sangat membantu dalam mendukung biaya pendidikan anak-anak, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.
Dengan demikian, PKH berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat dan meminimalkan dampak kemiskinan terhadap generasi mendatang.
Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2024
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH untuk periode Juli-Agustus-September 2024 akan segera dilaksanakan.
Status sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH alokasi Juli-Agustus sudah menampilkan hasil cek rekening berhasil.
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahun 2024 dan mengetahui tanda pencairan, Anda dapat mengaksesnya secara online melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima PKH 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
- Masukkan nama penerima sesuai dengan KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa mengetahui status penerimaan bantuan PKH Anda.
Nominal Bantuan PKH 2024
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH untuk berbagai kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
- Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
- Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)