JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud memberikan bantuan sosial atau bansos berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 kepada siswa yang memenuhi syarat tertentu.
Siswa yang berhak mendapatkan bansos PIP Kemdikbud adalah mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud 2024 secara bertahap tiga kali dalam setahun melalui bank BRI, BNI, dan BSI.
BACA JUGA: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah yang Dibuka 29 Juli 2024
Bantuan ini untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Berikut ini adalah besaran nominal uang tunai PIP 2024 yang kami rangkum dari berbagai sumber:
Besaran Nominal PIP Kemdikbud 2024
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- Siswa SMA: Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
Untuk mendapatkan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jika belum terdaftar, siswa dapat mengajukan dengan menggunakan KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
- Jika tidak punya KIP, daftarkan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan mengajukannya ke lembaga pendidikan.
- Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.