JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung, hari ini, Senin, 22 Juli 2024.
Dua tersangka itu adalah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Neva Sari Susanti menerima langsung pelimpahan ini menyusul kasus yang dinyatakan lengkap untuk tahap pertama atau P21 pada tanggal 17 Juli 2024 kemarin.
“Hari ini kita akan melaksanan pemeriksaan tahap II perkara atas nama Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) yang sudah kami lakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024 (kemarin). Sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang buktinya,” ucapnya kepada wartawan di Kejati Jabar, Kota Bandung.
Dalam perkara ini, Neva menambahkan kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 263 ayat I dan II atau pasal 266 KUHP.
“Memang perjalanan dari perkara ini sangat lama, kami berhati-hati karena perkaranya dimulai dari adanya gugatan, perdata pada saat itu, sehingga kami dari satgas anti mafia tanah Jabar juga Polda, Kejaksaan BPN, itu sudah aktif dan rutin diskusi melaksanakan ekspos, baik dengan pusat dan juga di wilayah untuk penanganan perkara ini,” ujarnya.
“Jadi hari ini kita siap melaksanakan tahap II, nanti pemeriksaan tersangka dan barang kita lengkapi agar kita bisa segera laksanakan pelimpahan perkara ini agar bisa segera disidangkan,” sambungnya.
Neva menuturkan, Kejati Jabar telah menyiapkan 7 orang jaksa untuk mengawal proses persidangan nanti.
“Ada 7 orang jaksa yang diketuai oleh pak Sumarto nanti kami akan mengeluarkan sprin untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melaksanakan persidangannya, nanti kolaborasi dengan kejaksaan negeri Bandung dan dipersidangankan di pengadilan negeri Bandung,” imbuhnya.
Dia berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya warga Dago Elos untuk terus mengawal perkara.
“Kami sempat didemo dan ini sudah jelas proses siap disidangkan masyarakat korban dari Dago elos ini bisa ikuti di persidangan dan ini kami akan buktikan sampai selesai,” pungkasnya.