JABAR EKSPRES, BANDUNG – Perjuangan warga Dago Elos mempertahankan hak atas tanah mereka hampir mencapai titik akhir. Kali ini, warga tinggal menunggu keputusan sidang praperadilan atas Muller Cs yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Akan tetapi, praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Senin (22/7) pagi tadi, nyatanya harus ditunda lantaran sejumlah faktor. Diantaranya lantaran kuasa hukum Polda tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal demikian diungkapkan, Humas PN Bandung, Anak Agung Gede kepada awak media. Bahwa sebetulnya persidangan praperadilan Muller yang terlibat sengketa tanah dengan warga Dago Elos, sempat berlangsung pagi tadi.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejati Jabar Siap Periska Duo Muller
“Bahwa persidangan praperadilan antara Muller bersama Polda hari ini sudah dilangsungkan. Sudah dijalankan tadi,” ungkap Agung kepada wartawan di halaman depan PN Bandung, Senin (22/7).
“Tetapi oleh karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024. Jam setengah 10 pagi. Diserahkan kepada majelis nanti tuh. Kami hanya menginformasikan seperti itu,” sambungnya.
Dirinya menuturkan, sesuai dengan ketentuan tindak pidana KUHP, agenda sidang praperadilan terhadap Muller Cs itu bakal berlangsung selama tujuh hari kerja hingga putusan.
“Artinya, jika pada saat persidangan tanggal 29, penggugat, pemohon maupun termohon hadir, dihitung 7 hari ke depan, dalam waktu 7 hari sudah putus perkara,” pungkasnya.