JABAR EKSPRES, BANDUNG – Perjuangan warga Dago Elos mempertahankan hak atas tanah mereka hampir mencapai titik akhir. Kali ini, warga tinggal menunggu keputusan sidang praperadilan atas Muller Cs yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Akan tetapi, praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Senin (22/7) pagi tadi, nyatanya harus ditunda lantaran sejumlah faktor. Diantaranya lantaran kuasa hukum Polda tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Tetapi oleh karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024. Jam setengah 10 pagi. Diserahkan kepada majelis nanti tuh. Kami hanya menginformasikan seperti itu,” sambungnya.
Baca Juga:Masih Banjir Kritik, Marshel Widianto Tak Layak jadi Wakil Wali Kota Tangsel?Angka Pengangguran Kota Cimahi Masih Tinggi, Disnaker Upayakan Hal ini
Dirinya menuturkan, sesuai dengan ketentuan tindak pidana KUHP, agenda sidang praperadilan terhadap Muller Cs itu bakal berlangsung selama tujuh hari kerja hingga putusan.
“Artinya, jika pada saat persidangan tanggal 29, penggugat, pemohon maupun termohon hadir, dihitung 7 hari ke depan, dalam waktu 7 hari sudah putus perkara,” pungkasnya.
