Bawaslu Temukan 11 Pelanggaran Coklit di Wilayah Jabar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di wilayah Jabar. Di antaranya terkait Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol.

Sedikitnya ada 11 temuan dugaan pelanggaran yang tersebar di Kota Kabupaten di Jabar. Itu mulai dari permasalahan administrasi dalam tahap rekrutmen hingga pelanggaran dalam pelaksanaan coklit.

Tercatat ada empat temuan pelanggaran dalam proses rekrutmen pantarlih. Seperti ada satu orang pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Sudah Terbukti! Aplikasi Liberty Global itu Penipuan

Lalu ada pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara di Kabupaten Karawang. Serta dua temuan tentang proses administrasi rekrutmen pantarlih yang tidak sesuai prosedur.

“Itu di Kabupaten Pangandaran,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri.

Berikutnya adalah tujuh temuan pelanggaran yang terkait proses coklit. Seperti coklit dilakukan di satu tempat dan stiker tidak ditempel.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

“Coklitnya tidak dilaksanakan oleh pantarlih sesuai SK, itu di Kabupaten Bandung,” urainya.

Kemudian ada juga 3 orang yang tidak ikut dicoklit. Kejadian itu bisa berpotensi menyebabkan hilangnya hak pilih. Pelaksanaan coklitnya juga diwakilkan. “Itu contoh di Pangandaran,” cetusnya.

Temuan berikutnya ada di Kota Bogor, yakni ada stiker coklit yang sudah ditempel tapi tidak berisi data pemilih.

BACA JUGA: PN Bale Bandung Vonis 4 Anggota Geng Motor yang Aniaya WNA Korea Selatan di KBB

Temuan-temuan tersebut merupakan hasil rangkuman laporan dari Bawaslu di tingkat Kota Kabupaten di Jabar. Berbagai temuan itu juga telah disampaikan ke pihak KPU. Harapannya segera ada perbaikan.

Selama ini, Bawaslu memiliki dua metode dalam mengawasi proses coklit, yakni dengan pengawasan melekat. Artinya petugas Bawaslu mengikuti secara langsung para pantarlih di lapangan.

Strategi berikutnya adalah uji petik, yakni Bawaslu mendatangi secara uji petik rumah-rumah yang telah dicoklit pantarlih. Itu dilakukan bagi pelaksanaan coklit yang tidak dilakukan pengawasan melekat.(son)

BACA JUGA: Posisi Bupati dan Wakil, Pasangan TB-Jeje Tunggu Kepastian Parpol

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan