Dishub Kabupaten Bandung Dinilai Belum Mampu Tertibkan dan Kelola Lapak Parkir Menjadi Legal

JABAR EKSPRES – Parkiran liar yang menjamur di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat masih menjadi sorotan banyak pihak.

Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Dicky Winandi mengatakan, seharusnya pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung mampu mengelola lapak-lapak parkir, agar tidak timbul parkiran liar alias lilegal.

“Harusnya ‘kan begitu, pengelolaan parkir biar tidak dianggap liar, maka harus dilegalkan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Minggu (21/7).

BACA JUGA: Dukung Gaya Hidup Sehat, MS Glow For Men ‘Lindungi’ Ribuan Pelari di Bandung Dari Paparan Sinar UV

Dicky menerangkan, pengelolaan tersebut dengan catatan sosialisasi dan pendekatan kepada pihak pengelola parkir liar harus dilakukan.

Apabila pengelolaan lapak parkiran dikelola secara ilegal alias liar, tanpa ada peran pemerintah untuk menertibkannya, maka berpotensi menimbulkan efek domino yang cukup serius.

Selain berpengaruh terhadap tidak adanya pemasukan retribusi parkir resmi, untuk meningkatkan Pemasukan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Ketika parkir liar tidak ditertibkan oleh pihak yang mempunyai kebijakan dan kewenangan di wilayah Pemkab Bandung, ini bisa berdampak banyaknya konflik sosial, akan sulit ditertibkan,” terangnya.

BACA JUGA: Pentingnya pendidikan Pancasila

Menurut Dicky, mengingat parkiran liar di Kabupaten Bandung sudah menjamur, seperti contohnya wilayah Kecamatan Cicalengka, maka perlu ada perencanaan matang untuk penertibannya.

“Kalau menurut hemat saya, segera beremuk antara eksekutif, legislatif dan yudikatif,” bebernya.

Dicky menjelaskan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus segera mengambil langkah bijak terkait penertiban parkir.

“Segera buat kebijakan yang di anggap menjadi solusi terbaik, kenapa ada parkir liar karena peluang legal mungkin tidak ada,” jelasnya.

BACA JUGA: 17 Tahun Berdiri, Tb Ardi Januar Soroti Masalah Krusial di Bandung Barat

Dicky menilai, penertiban lapak parkiran bisa dilakukan dengan sistem kolaborasi, antara Dishub Kabupaten Bandung dengan Pemerintah Desa di wilayah masing-masing.

“Kalau pandangan saya data seluruh pengelola parkir liar yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” imbunya.

Tujuannya, guna meningkatkan potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) juga PADes, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan