JABAREKSPRES – Salah satu korban RR melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh FYP anak perwira polisi ke Polresta Bogor Kota.
Laporan dilakukan atas dugaan penipuan dalam bentuk investasi pengadaan barang dan jasa di RSUD Cibinong Kota Bogor.
Diketahui, FYP merupakan anak dari salah satu perwira menengah yang ada Polresta Bogor Kota.
Sejumlah korban, RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33) dan RB (33) dengan didampingi kuasa hukumnya membeberkan kasus penipuan itu.
BACA JUGA: Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg
Kuasa hukum korban, Fajar menjelaskan, penipuan mulai terkuak awal Maret dengan modus investasi untuk pengadaan baran dan jasa di RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota.
FYP sendiri merupakan mantan pegawai RSUD Cibinong. Dia selalu mengulur waktu ketika diminta pengembalian dana dan keuntungan sesuai dengan janji yang disepakati.
Fajar menyebuutkan untuk jumlah korban ada 30 orang dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Untuk nilai investasi yang disetor para korban jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp300 juta.
BACA JUGA: 9 Tersangka Prostitusi Online Diamankan Polresta Bogor Kota
Nilai ini diprediksi bertambah, mengingat belum semua korban melaporkan jumlah kerugian kepada kepolisian.
‘’Jadi awalnya para korban sudah curiga dengan gelagat FYP ketika diminta pengembalian dana selalu berkelit,’’ ujar dia.
FYP juga sudah membuat pengakuan lewat surat pernyataan bahwa kerja sama yang dilakukan adalah fiktif belaka.
Untuk menjerat para korban, FYP menunjukan bukti proses pengadaan dengan menjual nama RSUD Cibinong lengkap dengan logo dan capnya. yang ternyata palsu sebagai akal-akalan pelaku menyakinkan para korbannya.
BACA JUGA: Polresta Bogor Kota Dalami Aduan Kecurangan PPDB: Pelaku Kecurangan Bisa Diproses!
Sebelumnnya, para korban sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan FYP, namun belum menemukan titik terang.
Berdasarkan bukti tersebut, para korban telah melaporkan FYP ke Polresta Bogor Kota. Baik secara pidana maupun perdata.
‘’Ini guna memperjuangkan hak para korban yang telah mengalami kerugian,” jelas Fajar.
‘’Laporan mengenai tindak pidana penipuan sudah kami sampaikan ke Sat Reskrim Polresta Kota Bogor sejak 27 Mei 2024 dengan korban saudari RR, Bahkan, sebelumnnya laporan juga sempat dilayangkan namun pernah ditolak karena minim bukti,’’ tutur Fajar.