Ratusan Kendaran Dinas Milik BBWS Citanduy Kota Banjar Dibiarkan jadi Rongsokan!

JABARESKPRES – Rusak kendaraan dinas baik roda empat dan roda dua milik BBWS Citanduy di Kota Banjar dibiarkan menjadi barang rongsok setelah diketahui masa pakainya habis.

Berdasarkan pengamatan langsung Jabareskpres, banyak kendaraan bermotor plat merah yang tidak dirawat. Bahkan, di BBWS Citanduy Kota Banjar banyak juga ditemukan lat berat yang kondisinya dalam keadaan rusak.

BACA JUGA: Bambang Hidayah Resmi Diusung Sebagai Bakal Calon Walikota Banjar dari Partai Gerindra

Berdasarkan informasi dari Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, ratusan kendaraan tersebut sudah lama tidak membayar pajak.

Kepala P3DW Kota Banjar Benny Suranata menyebutkan, ditemukan sebanyak 18.328 kendaraan bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang.

‘’Dari jumlah tersebut, 456 kendaraan bermotor merupakan kendaraan dinas pemerintah yang berplat merah,’’ kata Benny dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres, Kamis (18/07/02).

BACA JUGA: Kawasan Puncak Bogor Rusak, Pemerintah Gegabah Berikan Izin Penggunaan Lahan!

Menurutnya ratusan kendaraan tersebut tidak membayar pajak karena bermasalah seperti,  kendaraan masuk ke dalam proses lelang atau kondisinya sudah rusak berat.

Meski begitu, kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai ini banyak dibiarkan terbengkalai dan tidak jelas statusnya.

‘’Jadi ini apakah akan dilelang, rusak berat, atau masih digunakan, harus ada kejelasan,’’ ujar Benny.

BACA JUGA: Jelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Puncak Lembah Pejamben Kota Banjar

Dia mengatakan, jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang di BBWS Citanduy di Kota Banjar ada 134 unit.

Jumlah ini, lanjut dia sangat banyak dan harus segera diselesaikan permasalahannya.

BBWS Citanduy Kota Banjar selalu memberikan alasan ketika hendak dilakukan penarikan pajak kendaraan yang dimiliki atau dikuasai.

BACA JUGA: Pasang dan Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih, Ini Harapan Pemkot Banjar

Padahal berdasarkan kebijakan dari Kementerian keuangan pajak kendaraan milik instansi sudah dianggarkan selama lima tahun sekali sebagai kompensasi masa pakai kendaraan dinas.

Jika merujuk pada aturan tersebut, BBWS Citanduy seharusnya sudah melakukan lelang atas ratusan kendaraan bermotor itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan