Dicky menjelaskan, apabila melihat tugas dan fungsi kedinasan, secara aturan serta regulasi sangat memungkinkan lapak-lapak parkir dikelola menyeluruh oleh Pemkab melalui Dishub Kabupaten Bandung.
“Sangat mungkin dan lebih bagus dikelola oleh daerah. Dampaknya pendapatan daerah (PAD) juga akan meningkat,” jelasnya.
“Akan banyak konflik sosial jika (lapak-lapak parkiran liar alias ilegal) tidak segera ditertibkan,” tukas Dicky. (Bas)
