BACA JUGA:Dali Wassink Meninggal Dunia, Warganet Kenang Kebersamaannya dengan Kamari
“Ketika parkir liar tidak ditertibkan oleh pihak yang mempunyai kebijakan dan kewenangan di wilayah Pemkab Bandung, ini bisa berdampak banyaknya konflik sosial, akan sulit ditertibkan,” terangnya.
Dicky menjelaskan, apabila melihat tugas dan fungsi kedinasan, secara aturan serta regulasi sangat memungkinkan lapak-lapak parkir dikelola menyeluruh oleh Pemkab melalui Dishub Kabupaten Bandung.
“Sangat mungkin dan lebih bagus dikelola oleh daerah. Dampaknya pendapatan daerah (PAD) juga akan meningkat,” jelasnya.
“Akan banyak konflik sosial jika (lapak-lapak parkiran liar alias ilegal) tidak segera ditertibkan,” tukas Dicky. (Bas)