Pemkot Bogor Beri SK Tiga PPPK, Sekda Ingatkan Dua Hal Ini

JABAR EKSPRES – Tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah, Kamis (18/7/2024).

Ketiga PPPK yang menerima SK terdiri dari dua tenaga pendidik Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu pranata komputer yang bertugas di Inspektorat Kota Bogor.

Mereka merupakan pengganti dari tiga PPPK yang sebelumnya mengundurkan diri pada proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau belum memiliki NIP.

Dengan pemberian ketiga SK tersebut, melengkapi 1.089 PPPK yang telah menerima SK pada April 2024.

BACA JUGA:Ini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate 6,25 Persen

“Luar biasa, ini satu anugerah karena PPPK ini diperebutkan banyak orang, beberapa tenaga PPPK yang dari Bogor ingin ditempatkan di Kota Bogor tetapi tidak mendapatkannya bahkan ada yang tidak lulus,” ungkap Syarifah dikutip Kamis, 18 Juli 2024.

Ia mendorong, ketiga PPPK tersebut dapat mengimplementasikan kecintaan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan yang diamanahkan.

“Harus mencintai pekerjaan, melaksanakan penugasan dengan baik, bisa beradaptasi dengan baik sehingga mampu mempelajari Kota Bogor, pemerintahan dan kebijakan-kebijakannya,” pesan Syarifah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi menjelaskan prasyarat mengajukan pengganti adalah dengan mengumumkan para tenaga PPPK yang mengundurkan diri di website BKPSDM Kota Bogor.

BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas menjadi Rp7.500, Warganet: Dapat Apa Harga Segitu?

Selanjutnya, mengirimkan surat ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk diolah hingga keluar hasilnya dan kembali diumumkan di website BKPSDM Kota Bogor.

Setelah pemberitahuan, para pengganti PPPK yang mengundurkan diri melakukan pemberkasan dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan NIP, yang mana prosesnya selesai pada akhir Juni 2024.

“Sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024 mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing,” terang Herry.

Sementara itu, Irma, salah satu PPPK yang mendapatkan SK mengaku sangat bersyukur atas amanah yang diberikan.

BACA JUGA:Resmi! Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Maju di Pilkada 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan