JABAR EKSPRES – Tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah, Kamis (18/7/2024).
Ketiga PPPK yang menerima SK terdiri dari dua tenaga pendidik Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu pranata komputer yang bertugas di Inspektorat Kota Bogor.
Mereka merupakan pengganti dari tiga PPPK yang sebelumnya mengundurkan diri pada proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau belum memiliki NIP.
Baca Juga:Ini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate 6,25 PersenAnggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas menjadi Rp7.500, Warganet: Dapat Apa Harga Segitu?
Ia mendorong, ketiga PPPK tersebut dapat mengimplementasikan kecintaan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan yang diamanahkan.
“Harus mencintai pekerjaan, melaksanakan penugasan dengan baik, bisa beradaptasi dengan baik sehingga mampu mempelajari Kota Bogor, pemerintahan dan kebijakan-kebijakannya,” pesan Syarifah.
Setelah pemberitahuan, para pengganti PPPK yang mengundurkan diri melakukan pemberkasan dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan NIP, yang mana prosesnya selesai pada akhir Juni 2024.
“Sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024 mulai melaksanakan tugas di perangkat daerah masing-masing,” terang Herry.
