Parkiran Liar di Cicalengka Bandung Menjamur, Warga Keluhkan Tak Nyaman

BACA JUGA: Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber

“Harapannya pemerintah bisa ambil tindakan tegas demi kenyamanan masyarakat juga,” tukas Karina.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Umum sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, abainya pengelolaan hingga menjamurnya parkiran liar cukup berdampak serius.

“Tentu retribusi paskir yang seharusnya bisa dikelola dan masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), ini jadi enggak ada pendapatan bagi pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: 3 Kendaraan Alami Kecelakaan di Puncak Bogor

Padahal, pengelolaan lapak parkiran perlu dilakukan dengan tertib oleh Dishub setiap daerah termasuk di Kabupaten Bandung, agar dapat mencegah timbulnya oknum juru parkir liar dan meminimalisir pungutan liar di lapangan.

Djoko berujar, marak bermunculan hingga menjamurnya parki liar, tak lepas dari pengelolaan yang dikoordinir oleh sekelompok orang, bahkan tidak jarang dilakukan atas nama organisasi masyarakat (Ormas).

“Harusnya Dishub (Kabupaten Bandung) bisa melakukan pengelolaan, bagaimana Dishub bisa bekerjasama dengan skup kewilayahan seperti pemerintahan desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Tipu Korban Lewat Jejaring Online, Residivis Asal Balikpapan Dibekuk Polda Jabar

Mengingat sejumlah titik lapak parkir liar bisa sangat terpantau dan diketahui oleh pemerintahan desa, dengan begitu dapat lebih terkoordinir jika Dishub Kabupaten Bandung mempunyai upaya, mencegah pungli di lapangan serta bisa meningkatkan PAD lewat retribusi parkir.

Djoko memaparkan, dengan dilakukannya pengelolaan lapak parkiran melalui sistem kerjasama, antara Dishub Kabupaten Bandung dan pemerintahan desa.

Selain berpotensi mendorong PAD serta PADes, juga dapat meningkatkan pemberdayaan warga setempat.

BACA JUGA: Eksplorasi Ekosistem Motor Listrik Honda dalam ESG Mission AHM

“Pembagian hasil parkirannya bisa dibagi dua, untuk masuk ke PAD berapa dan ke pemerintah desa (PADes/Pendapatan Asli Desa) berapa,” paparnya.

“Bisa dibuat Perda (Peraturan Daerah) Parkir. Untuk percontohan dan studi banding bisa dilakukan pengkajiannya ke Kabupaten Gianyar,” pungkas Djoko. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan