Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan bisa menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.
“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024.
Baca juga : Panji Gumilang Bebas di Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama
Ogi juga menambahkan bahwa praktik asuransi wajib kendaraan telah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk negara-negara ASEAN. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” kata Ogi.
Dengan penerapan asuransi kendaraan wajib, diharapkan bahwa semua pengendara di Indonesia akan lebih terlindungi, dan proses ganti rugi untuk korban kecelakaan akan menjadi lebih cepat dan efisien.
Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengendara, tetapi juga meningkatkan keselamatan di jalan raya.