JABAR EKSPRES – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan tanggapan terkait jumlah kendaraan plat merah yang masih menunggak pajak atau Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU).
Menurut Humas BBWS Citanduy, Rahmat Syah, kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori KTMDU sedang dalam proses penghapusan lantaran kendaraan tersebut sudah tidak digunakan lagi.
“Kendaraan yang telat membayar pajak ini sudah tidak aktif digunakan atau sudah tidak beroperasi karena rusak dan tidak layak pakai. Saat ini kendaraan tersebut sedang dalam proses penghapusan,” ujarnya, Senin 18 Juli 2024.
Rahmat juga menyatakan bahwa permohonan penghapusan kendaraan ini telah diajukan sejak dua tahun lalu karena kendaraan tersebut sudah tidak layak digunakan.
BACA JUGA: Bambang Hidayah Resmi Diusung Sebagai Bakal Calon Walikota Banjar dari Partai Gerindra
“Kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam kategori KTMDU telah disimpan di gudang dan rencananya akan dilelang. Namun, kami masih harus berkoordinasi dengan pusat sebelum pengajuan lelang ke KPKNL Tasikmalaya,” jelas Rahmat.
Terkait tunggakan pajak, Rahmat mengaku akan berkordinasi dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar.
“Nanti kami akan kordinasi dan mencari solusinya,” kata Rahmat.
Sementara itu P3DW Kota Banjar mencatat bahwa terdapat 18.328 kendaraan di wilayahnya yang masih menunggak pajak atau masuk dalam kategori KTMDU.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di wilayah Banjar hingga bulan Juni 2024 mencapai 67.880 unit. Khusus untuk kendaraan di BBWS Citanduy yang masih menunggak pembayaran pajak sebanyak kurang lebih 134 unit.
“Dari total kendaraan di Banjar, sebanyak 27 persen atau 18.328 kendaraan masuk dalam kategori KTMDU, dengan rincian 1.529 kendaraan roda 4 (R4) dan 16.799 kendaraan roda 2 (R2),” kata Benny.
Ia juga menambahkan bahwa dari data tersebut, terdapat 456 kendaraan plat merah yang masih terkategori KTMDU, termasuk 77 kendaraan milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjar yang akan dihapuskan melalui proses lelang.
“Selain itu, terdapat 15 kendaraan yang kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 93 kendaraan dengan kondisi rusak berat,” tambahnya.