JABAR EKSPRES –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.
‘’Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negara Bantaeng,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, dikutip dari ANTARA, Rabu (17/7).
Empat pelaku dugaan korupsi tersebut yaitu Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR.
BACA JUGA: Memahami Hoarding Disorder: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Keempat pejabat DPRD Bantaeng tersebut ditetapkan sebagai tersangka berasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik menahan para tersangka tersebut dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tidak hanya itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Tim penyidik juga telah berhasil mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk.
BACA JUGA: Sudarsono-Bambang Hidayah Kian Mesra, Golkar Gerindra Berkoalisi di Pilkada Banjar?
‘’Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bataeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950 miliar,’’ sebut Satria.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka tempati.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.