JABAR EKSPRES – Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena hendak dijual oleh pemiliknya dengan harga Rp 2,5 miliar.
Rencana penjualan masjid ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, baik pro maupun kontra.
Baca juga : Viral Seorang Wanita Kena Herpes Usai Pakai Produk Tester Kecantikan
Berikut adalah beberapa fakta terkait penjualan Masjid Fatimah Umar di Makassar menurut informasi yang diperoleh.
1. Bukan Tanah Warisan, Milik Pribadi
Hilda Rahman, pemilik lahan dan masjid tersebut, menjelaskan bahwa properti tersebut adalah milik pribadi, bukan warisan dari orang tua.
Di lokasi ini, terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) yang mencakup tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
“Tanah dan masjid ini bukan warisan, ini milik pribadi saya. Orang tua saya tidak ada kaitannya dengan lahan ini,” ungkap Hilda.
2. Harga yang Dipertanyakan
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa harga Rp 2,5 miliar yang ditetapkan pemilik dianggap terlalu mahal mengingat kondisi lahan dan masjid tersebut.
“Menurut saya, harga Rp 2,5 miliar itu terlalu tinggi untuk kondisi saat ini,” sambungnya.
3. Alasan Penjualan dan Hak Milik
Hilda menegaskan bahwa dirinya memiliki hak penuh atas lahan tersebut dan berhak untuk menjualnya.
Ia tidak merinci alasan spesifik mengapa ia memutuskan untuk menjual masjid tersebut saat ini, namun ia menekankan bahwa penjualan ini tidak terkait dengan konflik dengan masyarakat.
“Ini milik pribadi saya, jadi saya punya hak untuk menjualnya. Tidak ada polemik dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
4. Rencana Pembangunan Pesantren di Jakarta
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, menyebutkan bahwa Hilda berencana untuk membangun pesantren di Jakarta.
Oleh karena itu, ia membutuhkan dana tambahan yang akan diperoleh dari penjualan lahan di Makassar.
“Pemilik lahan ingin menyatukan asetnya di Jakarta untuk membangun pesantren dan membeli lahan baru,” kata Ismail.
5. Kekhawatiran Warga
Masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan penjualan lahan ini selama fungsi masjid tetap dipertahankan.
Mereka berharap bahwa siapapun yang membeli lahan ini akan mempertahankan masjid sebagai tempat ibadah.