PT Jaswita Diduga Langgar Aturan! Bangun Tempat Wisata di Kawasan Konservasi Puncak Bogor

JABAREKSPRES – Proyek tempat wisata Bianglala di kawasan puncak Bogor terancam diberhentikan.

Diketahui bahwa proyek tempat wisata milik BUMD Jawa Barat PT Jaswita tersebut belum memiliki izin resmi dari Pemda Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Mengintip Anggaran dan Jumlah Paket Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandung

PJ Bupati Bogor Asmawa Tusepo menegaskan, pihaknya akan meninjau kembali pembangunan tempat wisata Bianglala yang berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN ) itu.

‘’Kami akan tinjau ulang proyek milik BUMD itu, sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ujar Asmawa kepada Jabar Ekspres, Senin, (15/07/2024).

BACA JUGA: BUMD Kota Bogor Dievalusi, 4 Perusahaan Sehat 2 Kondisinya Sakit!

Dia mengatakan, pada prinsipnya siapapu yang tidak melaksnakan aturan atau tidak memiliki izin maka akan dilakukan penindakan.

Asmawa mengakui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Jaswita. Namun sejauh ini untuk izin akan dilakukan peninjauan kembali.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Baru Kota Bandung Siapkan Gugatan Hukum Terhadap Pengelola yang Ingkar Janji

Pihaknya akan melihat kembali, apakah proses perizinan sudah ditempuh oleh PT Jaswita sesuai dengan ketentuanyang berlaku.

Jika diketahui proyek tersebut tidak sesuai, maka proyek akan diberhentikan sementara oleh pihak pengelola.

BACA JUGA: Dadang Supriatna Tanggapi Santai Pesaing Koalisi ‘Alus Pisan’ pada Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Katanya!

Asmawa mengaku, petugas sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

Untuk diketahui, PT Jaswita Jabar yang merupakan BUMD tengah membangun objek wisata baru berupa taman bunga dengan sejumlah wahana lainnya seperti bianglala dan rumah istana.

BACA JUGA: PJ Wali Kota Bogor Minta ASN Jangan Remehkan Hal Kecil!

Diketahui untuk membangun proyek tempat wisata di Kawasan puncak Bogor itu, PT Jaswita telah mengusai lahan milik PTPN seluas 16 hektare.

Proyek tersebut mendapat sejumlah perhatian dari sejumlah pihak. Telebih, Pemkab Bogor baru saja menggusur bangunan liar para pedagang.

Sementara itu, PT Jaswita atau PT JAsa Pariwisata merupakan perusahaan BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sepanjang perjalannnya PT Jaswita, belum memberikan kontribusi secara signifikan terjadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, BUMD ini tergolong banyakmemiliki aset komersial dan unit usaha. (sfr/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan