Pembangunan Tempat Wisata Bianglala di Puncak Bogor Diduga Langgar Aturan, Sekda Jabar Akan Kroscek ke Pemkab

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman, mengaku akan segera melakukan kroscek ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor soal adanya pembangunan tempat wisata Bianglala yang di lakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaswita di daerah Puncak yang diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

Meski baru mengetahui hal tersebut, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan segera memastikan soal izin pembangun tempat wisata tersebut baik ke pihak BUMD maupun Pemkab Bogor.

“Saya baru tahu, nanti kami akan kroscek. Tentu ke BUMD yang bersangkutan, terkait wahana yang disampaikan. Dan kami akan cek ricek juga ke Pemerintah Kabupaten Bogor seperti apa (masalahnya),” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/7)

Disinggung jika nantinya pembangunan tersebut tidak memilki izin, Herman mengungkapkan bahwa proyek tersebut harus segera dihentikan.

BACA JUGA: Aplikasi FGS Global Penghasil Uang atau Scam Penipuan?

“Kalau tidak berizin, harus dihentikan dan kemudian urus izinnya. Apalagi ini BUMD, milik Pemda harus memberikan contoh,” ungkapnya.

Dengan adanya persoalan ini, Herman berharap BUMD harus bisa memberikan contoh khususnya di dunia usaha.

“Harus memberikan contoh BUMD, agar dunia usaha yang lainnya taat aturan supaya kegiatan usahanya berkah kalau ikuti aturan,” imbuhnya

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan meninjau kembali pembangunan wisata bianglala yaang berdiri di lahan PT Pekerbunan Nusantara (PTPN ) di Kawasan Puncak.

BACA JUGA: BPS: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Kasus Perceraian Tertinggi Dibandingkan Provinsi Lainnya

Diketahui proyek itu dibawahi Badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Barat yakni PT Jaswita.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tusepo mengatakan, proyek milik BUMD itu akan ditinjau ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi prinsipnya saya melaksanakan aturan bahwa siapapun itu manakala proses pembangunannya tidak sesuai aturan tidak memiliki izin maka tentu akan kita lakukan langkah-langkah menegakan aturan,” kata Asmawa, Kamis, (4/7) lalu.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan