“Kalau jual beli ya persetujuan sebelah, ini kan sengketa lahan jadi versi kita dulu aja nentuin, nanti kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kita hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ucapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Taman Olahraga Jagorawi (termohon) Erik Graha Pandapotan menuturkan, pihak kliennya merasa keberatan atas putusan konstatering yang seharusnya di cocokan kembali.
“Intinya begini,klien kami warga negara baik dan siap atas putusan, hanya persoalannya agenda hari ini adalah konstatering sebagaimana pencocokan kembali,” tuturnya.
Menurutnya, pencocokan kembali datanya itu harus sesuai amar keputusan.
“Tadi sempat terjadi perdebatan bahwa pengadilan konstatering ini untuk menentukan, nah kami itu keberatan peruntukan batas,” keluhnya.
Dia mengatakan, kalau memang sengketa tanah tersebut dari awal sudah ditentukan si pemohon, tapi bukan pengadilan, maka hal ini keliru.
“Kami duga ada paksaan, karena jelas kok didalam amar putusan itu tidak ada batas mana mau di konstatering,” katanya.
“Intinya kami akan melakukan keberatan akan melaporkan atas tindakan pengadilan ini, yang kami berpendapat bahwa pengadilan ini tidak mempertimbangkan alasan-alasan seperti itu,” pungkasnya. (SFR)